Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara
| | | |

Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara

Terkait penyalahgunaan narkoba, mantan personel boyband iKON, Kim Hanbi atau yang dikenal B.I dituntut oleh jaksa tiga tahun penjara. Selain itu B.I juga didenda sebesar 1,5 juta Won. Kurang lebih Rp18 juta.

Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari info yang didapatkan dari Soompi, sidang putusan terkait hukuman yang dijatuhkan ke B.I dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang.

Dalam persidangan, jaksa mengatakan B.I sudah menggunakan ganja sebanyak tiga kali. Barang haram itu ia gunakan kurun waktu pada tahun 2016.

Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara

B.I mengakui kesalahanmya menggunakan ganja, ia menyesalkan perbuatan itu. Bahkan dirinya sempat berpikiran untuk mengakhiri hidupnya.

Baca Juga : Sering Pajang Artis Indonesia, Berapa Sih Tarif Pasang Iklan di Times Square New York?

B.I bersama kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada pengadilan agar semua tuntutan yang dirinya terima dapat diringakan.

 

Penulis: Raihan Aulia

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *