Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara
Terkait penyalahgunaan narkoba, mantan personel boyband iKON, Kim Hanbi atau yang dikenal B.I dituntut oleh jaksa tiga tahun penjara. Selain itu B.I juga didenda sebesar 1,5 juta Won. Kurang lebih Rp18 juta.
Dari info yang didapatkan dari Soompi, sidang putusan terkait hukuman yang dijatuhkan ke B.I dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan B.I sudah menggunakan ganja sebanyak tiga kali. Barang haram itu ia gunakan kurun waktu pada tahun 2016.
B.I mengakui kesalahanmya menggunakan ganja, ia menyesalkan perbuatan itu. Bahkan dirinya sempat berpikiran untuk mengakhiri hidupnya.
Baca Juga : Sering Pajang Artis Indonesia, Berapa Sih Tarif Pasang Iklan di Times Square New York?
B.I bersama kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada pengadilan agar semua tuntutan yang dirinya terima dapat diringakan.
Penulis: Raihan Aulia
I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was wondering what all is required to get set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very web smart so I’m not 100 certain. Any tips or advice would be greatly appreciated. Many thanks
I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!