Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara
| | | |

Kasus Penyalahgunaan Narkoba B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara

Terkait penyalahgunaan narkoba, mantan personel boyband iKON, Kim Hanbi atau yang dikenal B.I dituntut oleh jaksa tiga tahun penjara. Selain itu B.I juga didenda sebesar 1,5 juta Won. Kurang lebih Rp18 juta. Dari info yang didapatkan dari Soompi, sidang putusan terkait hukuman yang dijatuhkan ke B.I dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang. Dalam persidangan, jaksa…